Atas dasar itu, kata Abraham, KPK akhirnya memanggil istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, untuk diperiksa KPK. Pemeriksaan itu salah satunya bertujuan mencari konfirmasi mengenai uang tersebut, dan kapasitas Athiyyah dalam proyek Hambalang.
Pada hari ini, KPK memeriksa Athiyyah sebagai saksi bagi tersangka Hambalang, Machfud Suroso. Athiyyah diperiksa untuk dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk soal barang-barang yang disita KPK dari penggeledahan di rumah Athiyyah beberapa waktu lalu.
Dari penggeledahan pada Selasa (12/11/2013), penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon seluler merek BlackBerry, dan satu telepon seluler lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.
KPK menilai Athiyyah dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud. Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara itu, PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan yang berkaitan dengan bidang mekanis dan kelistrikan berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.