Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2013, 21:51 WIB
Budiman Tanuredjo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Hakim Agung Artidjo Alkostar betul-betul menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Dia tidak sedang berpidato dan beretorika untuk memberantas korupsi sebagaimana dilakukan elite politik. Akan tetapi, Artidjo sedang berpidato melalui putusan-putusannya.

Dalam sidang tingkat kasasi, Artidjo bersama dengan hakim anggota, MS Lumme dan Mohammad Askin kembali memperberat hukuman terdakwa korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini, giliran Angelina Sondakh, terdakwa dalam kasus korupsi penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, yang hukumannya diperberat oleh Artidjo.

Vonis Artidjo menunjukkan bagaimana dia mewakili korps jubah hitam itu menjadikan palu hakim untuk menjawab kegelisahan bangsa yang belum juga berhasil memenangi perang terhadap korupsi.

Hukuman terhadap Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat itu, diperberat lebih dari dua kali lipat dari vonis 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 12 tahun penjara. Bukan hanya pemberatan hukuman badan, Artidjo juga mengharuskan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu untuk membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Putusan Artidjo itu sebenarnya kembali pada apa yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Angelina dihukum 12 tahun dan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27,4 miliar. Artinya, Angelina harus membayar uang pengganti sekitar Rp 40 miliar.

Pertimbangan Artidjo bukan didasarkan pada pertimbangan positivisme hukum yang diterapkannya secara konservatif. Hakim Artidjo tidak sedang membaca teks pasal demi pasal dan kemudian mengaitkannya dengan teori pembuktian. Dia justru mengaitkannya dengan rasa keadilan publik yang terkoyak dengan perbuatan korupsi. Inilah corak keadilan progresif Artidjo yang selayaknya dijadikan panutan!

Putusan Artidjo itulah yang diapresiasi oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, koleganya di Yogyakarta. ”Vonis Artidjo itu mencerminkan rasa kepekaan dan keadilan sosial,” demikian komentar Busyro. Kita sependapat dengan Busyro. Pikiran progresif Artidjo dalam upaya bangsa memberantas korupsi harus terus digemakan agar bisa menjadi yurisprudensi dan diikuti hakim-hakim lain.

Skuad Artidjo harus diperkuat. Hakim berpikiran progresif yang mampu menangkap kegeraman bangsa harus diberi tempat yang layak untuk ikut berperan menolong bangsa memberantas korupsi dan narkotika. Hakim progresif itu harus disebar di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Bangsa ini membutuhkan hakim berpikiran progresif seperti Artidjo, bukan hakim yang menjadikan hukum dan vonis hakim sebagai industri yang bisa diperjualbelikan.

Mahkamah Agung perlu mencari dan menempatkan hakim progresif di Jakarta sebagai pusat korupsi untuk menjadi pengadil terhadap kelakuan para penjarah uang negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com