Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jerman, Putusan MK Bisa Dikaji Ulang dan Dicabut

Kompas.com - 18/11/2013, 11:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Jerman untuk Indonesia Georg Witschel mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jerman bisa ditinjau ulang hingga dicabut jika masyarakat mempermasalahkan putusan MK.

"Kalau putusan MK tersebut dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka putusan bisa di-review atau dihapus," kata Georg saat sambutannya dalam dialog 'Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga', di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Georg mencontohkan, salah satu putusan MK di Jerman yang kini telah dicabut atas tuntutan masyarakat, yakni mengenai revisi undang-undang yang efeknya dianggap membuat derajat wanita lebih rendah dari pria.

Ia menjelaskan, revisi undang-undang tersebut diambil saat zaman belum berkembang, dimana wanita dalam pandangan masyarakat kebanyakan derajatnya lebih rendah dari pria. Namun, saat ini zaman semakin berkembang dan pandangan masyarakat tersebut dianggap sudah kuno.

"Masyarakat kini sudah menganggap pria dan wanita sederajat, oleh karena itu banyak masyarakat yang menuntut putusan tersebut dicabut. Akhirnya putusan tersebut dicabut oleh MK," ujar dia.

Ditemui seusai pidatonya, Georg mengaku setuju jika MK di Indonesia mengikuti cara dan kebijakan yang diterapkan oleh MK Jerman itu.

Seperti diberitakan, keputusan MK di Indonesia bersifat final dan mengikat sesuai UUD 1945. Pascaterungkapnya dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar (saat itu Ketua MK), berbagai pihak menuntut agar putusan MK terkait sengketa pemilukada yang dipegang Akil untuk dikaji ulang dan dicabut.

Namun, MK menolak permintaan tersebut. Jika putusan dikaji ulang, maka dinilai akan menjadi preseden buruk kedepan. Pihak MK mengklaim bahwa putusan selama ini sudah benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com