“Seperti tadi saya katakan kalau kasus Hambalang belum berhenti, masih kita kembangkan, bersabar menunggu episode berikutnya,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Menurut Abraham, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada oknum lain yang bertanggung jawab. KPK tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka meskipun nama orang itu disebut dalam surat dakwaan atau disebut saksi telah menerima aliran dana Hambalang.
“Orang menyebutkan nama, kita enggak terikat orang itu harus jadi tersangka, tapi tergantung bukti-bukti,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, sejumlah pihak di sebut menerima aliran dana Hambalang. Mereka, di antaranya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey, dan anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat, Mahyuddin.
Mahyuddin disebut menerima uag Rp 500 juta melalui mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam saat kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. Sementara itu, Olly disebut menerima Rp 2,5 miliar.
Sejauh ini, Mahyuddin dan Olly masih berstatus sebagai saksi. Baru lima tersangka yang ditetapkan KPK terkait proyek Hambalang, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Deddy, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Seusai ditahan KPK, Jumat (15/11/2013), Teuku Bagus melalui kuasa hukumnya Hario Budi Wibowo mengakui adanya aliran dana terkait proyek Hambalang untuk anggota DPR Olly Dondokambey. Uang itu juga diberikan melalui Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arif Taufiqurrahman.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin juga menuding Olly uang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar dari proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Nazaruddin juga menyebut Olly yang ketika itu menjadi pimpinan Badan Angggaran DPR berperan dalam mengatur anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. Menurut dia, Olly menerima uang dari Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras), pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin). Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan Olly dan Mahyuddin membantah telah menerima uang Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.