Kuasa hukum Cawagub Maluku, Djamalluddin Koedoeboen, mengatakan, pria berinisial AS memutuskan menyerahkan diri karena tertangkap kamera televisi tengah melakukan perusakan di ruang sidang MK.
"Satu tersangka menyerahkan diri karena dia lihat di TV, itu dia yang terekam. Ini sebuah bentuk rasa tanggung jawab," kata Djamalluddin pada jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Djamalludin mengatakan, sebelum menyerahkan diri, AS sempat berkonsultasi dengan dirinya dan juga cawagub Maluku Daud Sangadji.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan mengatakan, AS menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, lalu AS diantar ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Semalam ada yang menyerahkan diri. Masih kita periksa apakah benar ia terlibat atau tidak," terangnya.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.