JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto mengaku telah menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang. Tri Dianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih delapan jam, Jumat (15/11/2013).
Menurut Tri, dia menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut karena keberatan atas keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengaku pernah menitipkan uang Rp 1 juta dollar AS kepada Tri.
”Katanya saya dititipi uang sama Nazaruddin 1 juta dollar Amerika, kemudian saya tidak menandatangani karena saya menolak,” kata Tri di Gedung KPK, Jakarta.
Tri mengaku dikonfrontir atau dicocokkan keterangannya dengan Nazaruddin selama pemeriksaan tadi. ”Ada semacam dikonfrontir, bagi saya itu mungkin reunilah,” ucapnya.
Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini mengatakan bahwa apa yang dikatakan Nazaruddin selama ini tidak 100 persen benar. Tri menyebut Nazaruddin pernah berhutang
Rp 1,5 miliar kepadanya.
”Nazaruddin ini ya enggak seratus persen bohong, ya mungkin 75 persen bohong dan gara-gara Nazaruddin saya jadi susah karena Nazaruddin ini juga punya utang sama saya
Rp 1,5 miliar,” katanya.
Selama pemeriksaan, Tri juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai hubungannya dengan mantan anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis. ”Kemudian dengan EO (event organizer) yang di Kongres Demokrat itu, saya kenal juga,” ujarnya.
KPK memeriksa Tri sebagai saksi bagi Anas dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Tri.
Seusai pemeriksaan sebelumnya, Tri mengaku diajukan pertanyaan terkait dugaan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat.
Selain memeriksa Tri, hari ini KPK memeriksa Nazaruddin untuk kasus-kasus yang disidik. Dalam kasus ini, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.