"Untuk salinan putusan," kata Mario ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Jawaban Mario itu lantas membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor heran. Jika hanya untuk mendapat salinan putusan, uang yang dikeluarkan Mario dinilai terlalu mahal. Selama ini salinan putusan bisa diakses melalui situs Mahkamah Agung dan tanpa dipungut biaya. "Untuk minta salinan putusan cukup mahal ya?" kata Hakim Ketua Antonius Widijantono.
"Kita kerja di pengadilan, Rp 2 juta saja sudah mahal. Kok begitu mahalnya sampai ratusan juta," ucap hakim anggota, Sutio JA.
Mario pun mengaku harus segera mendapat salinan putusan saat itu juga. "Saya enggak tahu harga, tapi saya butuh salinan putusan dengan cepat," jawab Mario.
Dalam dakwaan, Mario disebut menyuap staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Suprapto, melalui staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman.
Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja. Awalnya kedua orang itu melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau. Mario juga membantah uang itu diberikan oleh kliennya. Atas keterangan Mario, kemudian jaksa menunjukkan bukti komunikasi melalui SMS dan percakapan lewat telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.