"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Penahanan ini merupakan yang kali kedua bagi Sudjadnan. Sebelumnya dia pernah ditahan KPK terkait kasus lain, yakni korupsi perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 2003-2004.
Dalam kasus ini, Sudjadnan divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011 dan kini sudah selesai menjalani masa pidana tersebut.
Sudjadnan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat akan memasuki mobil tahanan, dia kembali mengaku hanya menjalankan perintah Presiden ketika itu, yakni Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin.
Ketika itu, menurut Sudjadnan, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional. "Atas perintah dari Ibu Presiden Megawati, saya selaku Sekjen bersama dengan Menlu diminta untuk menyelenggarakan konferensi internasional di Indonesia sebanyak mungkin karena dengan itu kita bisa mengangkat harkat martabat bangsa yang terpuruk. Nah, itu saya laksanakan," katanya.
Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional. "Dengan konferensi yang banyak itu, banyak orang bisa datang ke sini, pimpinan negara, bahkan tingkat kepala negara. Tingkat kepala negara berapa kali konferensi seperti APEC," ujar Sudjadnan.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat dan Australia ini pun mengaku tidak bersalah dalam dugaan korupsi penggunaan dana sekretariat jenderal. Menurut Sudjadnan, pihak yang wajib bertanggung jawab adalah panitia kegiatan seminar yang menjadi pengelola keuangan dan logistik.
"Kepala biro keuangan, bendaharawan pelaksana anggaran. Mereka itu menggunakan uang, dibelanjakan, dibelanjakan, dibelanjakan, lapor, Pak Sekjen habisnya sekian. Hanya itu saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.