"Dari sikapnya sih memang mereka (istri Luthfi) menggunakan hak tidak bersaksi," kata kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, di Pengadilan Tipikor, Kamis sore.
Seperti ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP, istri atau suami, anak, dan keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali mereka bersedia. Sebelumnya, istri terdakwa Ahmad Fathanah, yaitu Sefti Sanustika, juga menggunakan hak tidak bersaksi.
"Kalau ternyata menguntungkan, kemungkinan kami akan jadikan saksi meringankan," kata Assegaf.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tak memiliki banyak waktu untuk menghadirkan para saksi. Jaksa Rini Triningsih mengatakan, surat pemanggilan ternyata tidak sampai ke tangan kedua istri Luthfi itu.
"Surat-surat panggilan yang kami kirim ternyata tidak diterima kedua saksi. Alamat rumah tidak sesuai dengan KTP. Ketika kami cari info lagi dan langsung kirim surat panggilannya, tapi sudah pindah lagi," katanya.
Dua istri Luthfi akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang. Mereka diduga mengetahui sejumlah aset Luthfi. Keduanya juga pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya.
Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun dalam kasus ini Fathanah telah divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.