Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Istri Luthfi Hasan Menolak Bersaksi di Persidangan

Kompas.com - 14/11/2013, 17:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menolak memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2013). Kedua istri Luthfi itu, yaitu Sutiana Astika dan Lusi Tiarani, kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi.

"Dari sikapnya sih memang mereka (istri Luthfi) menggunakan hak tidak bersaksi," kata kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, di Pengadilan Tipikor, Kamis sore.

Seperti ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP, istri atau suami, anak, dan keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali mereka bersedia. Sebelumnya, istri terdakwa Ahmad Fathanah, yaitu Sefti Sanustika, juga menggunakan hak tidak bersaksi.

KOMPAS.com/Dian Maharani Istri Luthfi Hasan Ishaaq, Lusi Tiarani Agustine mengunjungi suaminya di Gedung KPK, Kamis (8/8/2013).

Sementara itu, menurut Assegaf, kedua istri Luthfi dapat kembali diminta hadir di persidangan jika dianggap kesaksiannya meringankan atau a de charge.

"Kalau ternyata menguntungkan, kemungkinan kami akan jadikan saksi meringankan," kata Assegaf.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tak memiliki banyak waktu untuk menghadirkan para saksi. Jaksa Rini Triningsih mengatakan, surat pemanggilan ternyata tidak sampai ke tangan kedua istri Luthfi itu.

"Surat-surat panggilan yang kami kirim ternyata tidak diterima kedua saksi. Alamat rumah tidak sesuai dengan KTP. Ketika kami cari info lagi dan langsung kirim surat panggilannya, tapi sudah pindah lagi," katanya.

Dua istri Luthfi akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang. Mereka diduga mengetahui sejumlah aset Luthfi. Keduanya juga pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun dalam kasus ini Fathanah telah divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com