"Kami mintalah, supaya tanggal 24 (November) itu setidaknya sudah masuk ke kami laporannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela validasi dan verifikasi pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2013).
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan DPT secara nasional Pemilu 2014 kepada seluruh parpol peserta pemilu. Selain itu, katanya, KPU juga sudah mengirimkan surat berisi permintaan masukan soal DPT.
"Dengan begitu, KPU daerah masih punya kesempatan untuk mengecek dan memperbaiki DPT sesuai masukan parpol sebelum 4 Desember," lanjut Hadar.
KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014, Senin (4/11/2013) lalu sebanyak sekitar 186,6 juta orang pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK yang valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan NIK.
Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan. Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Pejruangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura. Di sisi lain, Kemendagri mengatakan, tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakinin 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.