"Masukan dari partai ada soal pemilih yang meninggal. Partai Nasdem, mereka beri data bahwa ada beberapa pemilih meninggal. Tapi kalau yang lain-lain belum ada," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di Kantor KPU DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2013).
Ia mengatakan, pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa domisili pemilih yang bersangkutan. Pemeriksaan, katanya, dilakukan bersama panitia pemungutan suara (PPS) setempat agar perubahannya langsung dicatat.
KPU bersama KPU DKI Jakarta melakukan validasi dan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid memang benar ada. Verifikasi dilakukan di beberapa kelurahan, di antaranya di Rawa Badak Selatan dan Kali Baru, Jakarta Utara, Rabu.
Dari proses tersebut, ditemukan pemilih yang memang tidak memiliki NIK tidak valid. Permasalahan tersebut disebabkan pemilih tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Jadi, NIK yang dimiliki pemilih bersangkutan adalah NIK daerah asalnya. \
Sebelumnya, KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional Pemilu 2014 pada Senin (4/11/2013) lalu. Dari data itu, KPU menemukan 10,4 juta data pemilih bermasalah karena tidak dilengkapi NIK yang valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.