Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly: Mana Bukti Saya Terima Uang Hambalang?

Kompas.com - 08/11/2013, 15:29 WIB

MANADO, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey kembali membantah dirinya terlibat kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Olly meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan tuduhan dirinya menerima uang dari hasil korupsi proyek Hambalang.

''Kalau benar saya dapat uang dari proyek Hambalang, buktinya mana? Siapa yang kasih uangnya, tempatnya di mana dan melalui siapa?'' kata Olly di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (8/11/2013).

Olly mengatakan, setiap orang bisa saja mengeluarkan pendapat atau menuduh sesuatu. Namun, hal itu harus disertai bukti. ''Jangan semua tudingan dan sangkaan langsung diterima mentah. Semua harus ada pembuktiannya,'' ujar Olly.

Seperti diberitakan, nama Olly disebut dalam dakwaan terdakwa pertama kasus Hambalang, Deddy Kusdinar. Dalam dakwaan, selain Olly, pihak-pihak yang mendapatkan dana dari proyek Hambalang, yakni Menpora Andi Alifian Mallarangeng (kini mantan) melalui adiknya, Choel; mantan Sesmenpora, Wafid Muharam; mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mahyudin; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto; mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor; dan pemilik PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut Olly menerima uang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar. Menurut Nazaruddin, Olly menerima uang dari Machfud Suroso, pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin). Namun, hingga saat ini politisi PDI Perjuangan itu masih menjadi saksi.

Pada Rabu (25/9/2013), tim penyidik KPK menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara. Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita satu set furnitur mewah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penyitaan itu karena diduga satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian Teuku Bagus yang menjadi tersangka kasus Hambalang. Ihwal pemberian itu juga dibenarkan salah satu saksi kasus ini, yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya, saat diperiksa KPK. (Aswin Lumintang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com