"Dalam pertemuan itu Deddy meminta Teuku Bagus supaya PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberi fee sebesar 18 persen sebagaimana diminta Choel," kata Jaksa Atti Novianty saat membacakan dakwaan.
Pertemuan yang dimaksud adalah antara Deddy, Lisa Lukitawati, dan Muhammad Arifin dengan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta PT Adhi Karya, Teuku Bagus, di Plaza Senayan. Teuku Bagus menyepakati permintaan Choel itu, dan akan memberikannya melalui Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
"Teuku Bagus menyatakan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso," kata Jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, mulanya pada pertengahan tahun 2010, Deddy bersama Sekretaris Menpora Wafid Muharam menemui Choel di restoran Jepang, Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
"Pada pertemuan itu Choel menyampaikan bahwa kakaknya, Andi Mallarangeng, sudah satu tahun menjabat tapi belum dapat apa-apa," kata Jaksa Atti.
Perkataan Choel kemudian diperjelas oleh staf khusus Menpora, Mohammad Fakhruddin. Fakhruddin menanyakan pada Wafid kesiapan memberi fee sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan proyek Hambalang. Wafid kemudian menyarankan agar Choel langsung bertemu saja dengan pihak PT Adhi Karya.
Setelah itu, pertemuan terjadi di ruangan Menpora. Pertemuan itu dihadiri Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin, dan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.