Sutiyoso tetap bersikeras dirinya tak bersalah dan tidak menyalahi aturan kampanye apa pun. Pria yang akrab disapa Bang Yos itu menceritakan pada tanggal 1 September 2013 lalu, dia memang melakukan pertemuan dengan sejumlah kader PKPI di Gununpati, Semarang, Jawa Tengah.
Setelah acara itu, panitia setempat melakukan acara halalbihalal di sebuah lahan kosong. Acara itu, ucap Sutiyoso, sebenarnya diperuntukkan untuk para kader. Namun, ia tak menampik lantaran acara di tempat terbuka, ada beberapa penduduk yang ikut menyaksikan.
"Nah, saya diminta menyambut spontan, sambutan saya juga nggak ada visi misinya, wong saya sambutan di depan kader saya. Memang karena di lapangan, pastilah ada orang yang datang, beberapa saya akui. Tapi, kan saya nggak kampanye," ucap Sutiyoso di Kompleks Parlemen, Jumat (1/11/2013).
Menurut Sutiyoso, seseorang melakukan kampanye jika ada juru kampanye, alat peraga, menjabarkan visi dan misi, dan mengajak untuk memilih. Semua hal itu, sebutnya, sama sekali tidak dilakukan saat acara itu.
Sutiyoso mengaku hanya meminta para kader PKPI berusaha maksimal agar jangan sampai kalah di kampung halamannya itu. Di dalam acara itu, Sutiyoso mengaku ada panitia pengawas pemilu yang hadir. Namun, panwaslu itu bukannya menegur jika ada yang salah, melainkan malah sibuk merekam hingga akhirnya acara tersebut dilaporkan ke aparat.
"Mereka (panwaslu) malah sibuk merekam untuk bukti di pengadilan. Artinya, dia sudah memang menjebak saya. Panwaslu seharusnya jangan mencari korban, tetapi mengingatkan, bukan menjebak seperti itu," kata Sutiyoso.
Terkait vonis dua bulan masa percobaan yang dijatuhkan PN Semarang, Sutiyoso mengaku tengah menimbang apakah akan melakukan banding atau tidak. Ia juga masih menimbang perlu tidaknya kasus ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya hanya berharap, mudah-mudahan peristiwa yang menyangkut PKPI ini peristiwa terakhir dan yang menjadi korban seorang ketum parpol," ucapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ketua Umum PKPI itu divonis bersalah lantaran melakukan kampanye politik di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Majelis hakim menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Selain itu, dia juga harus membayar denda satu juta rupiah, subsider 15 hari kurungan. Sutiyoso dinyatakan melanggar Pasal 276 jo Pasal 83 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.