Selain itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, yaitu Ridwan Hakim.
"Saksi yang dipanggil Kamis, Ahmad Fathanah, Elda Devianne, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Ridwan Hakim, Ahmad Rozi, Billy Gan, Saldi Matta, Impisol Yusri, Andi Aminudin Abduh, M Anis Matta, Sahrudin, dan Nurhasan," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegas melalui pesan singkat, Rabu (31/10/2013).
Dalam kasus ini, Anis Matta disebut memberikan berkas pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian. Proyek itu rencananya akan digarap oleh Luthfi, Fathanah, dan pengusaha Yudi Setiawan.
Adapun, Saldi Matta disebut pernah mengurus tiket pesawat untuk Luthfi dan istri ketiganya Darin Mumtazah, dan mertua Luthfi. Saldi memiliki bisnis di jasa perjalanan. Saksi lainnya yaitu rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah yang juga terjerat kasus ini.
Selain itu Jaksa juga menghadirkan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda alias Bunda, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya dan Juard. Mereka terkait dengan pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Untuk saksi pengusaha Billy Gan disebut pernah mendirikan PT Prima Karsa Sejahtera (PT PKS) bersama Fathanah. Perusahaan itu sengaja didirikan untuk menggarap proyek di Kementerian Pertanian.
Untuk mendirikan perusahaan itu, Fathanah mengenalkan Billy dengan Luthfi. Kemudian mencantumkan nama putra Luthfi, Hudzaifah Luthfi sebagai pengurus di PT PKS. Jaksa juga menghadirkan dua mantan sopir Fathanah yaitu Sahrudin dan Nurhasan. Keduanya disebut pernah mengantarkan uang dari Fathanah untuk Luthfi. Sidang Luthfi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.