Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Menolak Diperiksa karena Harus Didampingi Penyidik KPK

Kompas.com - 25/10/2013, 14:35 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacaranya, Otto Hasibuan menolak diperiksa Majelis Kehormatan MK sepanjang pemeriksaannya dilakukan secara terbuka. Otto juga mengatakan bahwa kliennya tidak mau diperiksa jika ada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendampinginya.

“Kita tidak mau dia diperiksa kalau ada di sana penyidik KPK karena pemeriksaan mana pun harus bebas, tidak boleh ada tekanan apapun, sebab kalau ada di situ penyidik, berarti memberikan situasi tidak nyaman terhadap Akil, sedangkan ini mengenai kasus etik,” ujar Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Di samping itu, menurut Otto, kliennya merasa tidak perlu lagi diperiksa MK terkait dugaan pelanggaran kode karena Akil telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua MK. Lebih jauh Otto mengungkapkan, Ketua Majelis Kehormatan Harjono dikhawatirkan tidak independen jika ada penyidik KPK yang ikut mendampingi Akil berhadapan dengan Majelis Kehormatan. Pasalnya, menurut Otto, Harjono yang masih menjadi hakim konstitusi berpotensi terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Akil.

“Karena dia masih hakim konstitusi yang berpotensi menjadi masalah dalam persoalan ini, mudah-mudahan tidak, tapi kan kabar-kabarnya oleh KPK mau diperiksa hakim konstitusinya, berarti kan secara psikologis itu akan mempengaruhi independensi dia dalam menangani perkara ini,” tutur Otto.

Dia juga menilai Majelis Kehormatan tidak transparan jika memerika Akil secara tertutup. Otto menyayangkan metode pemeriksaan Majelis Kehormatan yang berbeda–beda untuk para saksi. Ada saksi yang dimintai keterangan secara terbuka, namun ada pula yang diperiksa secara tertutup seperti halnya para hakim MK selain Akil.

“Itulah yang enggak benar, masak ada yang on, ada yang off, terbuka, tertutup, terbuka, tertutup. Perlakuan yang sama dong, jangan ada diskriminasi, lagipula kalau terbuka, kita senang dong, katanya mau transparan, jangan nanti katanya lawyer yang menutup-nutupi,” kata Otto.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Harjono mengatakan bahwa pemeriksaan Akil dilakukan secara tertutup atas permintaan KPK. Dikhawatirkan, pemeriksaan terbuka akan menganggu proses penyidikan kasus Akil yang ditangani KPK.

Ada pun Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah. Namun menurut Otto, alasan itu tidak bisa dibenarkan. Dia mengatakan, seharusnya sejak awal Majelis Kehormatan memeriksa saksi-saksi yang lain secara tertutup.

“Lho kenapa Majelis Kehormatan melakukan itu (sidang terbuka)? Kalau begitu, tertutup dong. Ini pembelajaran bagi seseorang, bagi berbagai pihak karena ramai-ramai lalu terbuka, makanya sekarang kita tuntut terbuka,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com