"Saksi untuk sidang LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), Kamis, yaitu M Anis Matta, Mahfudz Abdurahman, Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Mansyur, Gianti Andrianingrum, Benny Wahyu Hidayat," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2013).
Nama Anis Matta disebut dalam dakwaan terkait proyek di Kementerian Pertanian yang akan digarap Yudi Setiawan, Fathanah, dan Luthfi. Sementara itu, Mahfudz terkait pembelian mobil Volkswagen (VW) Carravelle.
Dalam dakwaan, Luthfi disebut pernah meminta agar pembelian mobilnya itu dimasukkan dalam catatan pengeluaran kas DPP PKS senilai Rp 1,098 miliar. Luthfi membeli mobil itu dari PT Wangsa Indra Permana dan mengajak Agus Trihono, karyawan DPP PKS Bagian Perbengkelan. Luthfi meminta Agus mengurus pembayaran mobilnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi ini untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi. Luthfi didakwa bersama-sama teman dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.