Pembentukan Morowali Utara disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara. Ada pun Kabupaten Konawe Kepulauan disahkan melalui UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Konawe Kepulauan.
Dua UU itu disahkan pada 11 Mei 2013. Sementara itu, Kabupaten Musi Rawas Utara baru disahkan melalu UU Nomor 16 Tahun 2013 yang disahkan 10 Juli 2013 lalu.
Pengesahan Kabupaten Musi Rawas Utara sempat diwarnai gejolak pada April 2013. Empat warga Musi Rawas sempat tewas akibat kerusuhan menuntut pemekaran Musi Rawas Utara.
DPR akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah otonom baru pada 27 Mei 2013 melalui rapat paripurna DPR. Sedangkan Kabupaten Konawe Kepulauan dan Morowali Utara disetujui pada rapat paripurna DPR 12 April 2013.
Lantik penjabat gubernur
Selain itu, Mendagri juga melantik dua pejabat eselon I Kemendagri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku dan Maluku Utara, yaitu Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Pum) Saut Situmorang yang dilantik menjadi Pj Gubernur Maluku. Gamawan juga melantik Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo menjadi Pj Gubernur Maluku Utara.
Dua daerah tersebut dipimpin penjabat gubernur karena masa jabatan gubernurnya sudah habis. Masa jabatan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu habis pada 15 September 2013. Ada pun masa jabatan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn seharusnya habis pada 29 September 2013 lalu. Padahal, dua daerah itu saat ini masih dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua.
"Pilkada gubernur Maluku dan Maluku Utara masih proses putaran kedua. Tugasnya untuk mengawal Pilkada dan penyelenggaraan Pemda setempat menyongsong putaran dua," ujar Gamawan dalam sambutannya.
Pelaksanaan Pilkada Maluku dilakukan pemungutan suara ulang pada 9 September lalu untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan Pilkada Maluku Utara berlangsung dua kali putaran yang dilakukan pada Juli dan September. Dalam sambutannya, Gamawan meminta dua anak buahnya itu untuk mengawal pilkada yang masih berproses dan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyongsong pilkada putaran kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.