"Kami perlu kotak suara dan bilik suara sekitar 2.200.000 unit. Kalau masih ada (kotak suara dan bilik suara bekas) yang 65 persennya itu," ujar Kepala Biro Logistik KPU Boradi di Kantor KPU, Senin (21/10/2013).
Artinya, kata dia, untuk pemilu nanti, KPU provinsi hanya tinggal memesan 35 persen kotak dan bilik suara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2014, KPU provinsi bertanggung jawab atas pengadaan bilik suara dan kotak suara.
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) dilengkapi empat kotak suara masing-masing untuk kertas suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.