"Penyedia barang dan jasa yang telah di-black list atau masuk daftar hitam, masa pelarangannya dua tahun. Tentunya setelah dua tahun, mereka bisa ikut lagi berpartisipasi ikut lelang. Namun dalam hal ini KPU menyikapi hal ini akan lebih hati-hati dalam melakukan evaluasi terhadap calon penyedia barang," ujar Kepala Biro Logistik KPU Boradi saat ditemui di Kantor KPU, Senin (21/10/2013).
Ia mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahub 2003 tentang Pengadaan Baeang dan Jasa mensyaratkan, perusahaan yang dimasukkan dalam daftar hitam tidak apat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah selama dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, KPU memang harus berhati-hati dalam menerima perusahaan yang akan memroduksi kertas suara. Hal itu mengingat, pada pelaksaaan Ujian Nasional (UN) 2013 lalu, pencetakan suara terlambat dilakukan.
"Khususnya untuk pencetakan surat suara, kami kan harus lebih hati-hati, jangan sampai kejadian seperti UN, ada kerterlambatan. Pencetakan surat suara, tidak boleh mundur. Kalau mundur berdampak luar biasa pada tata pemerintahan," lanjut Boradi.
Boradi mengungkapkan, evaluasi akan dilakukan langsung oleh panitia tender yang bersifat otonom dan mandiri.
"Panitia itu otonom. Mereka punya kewenangan untuk mengevaluasi setiap penyedia barang dan jasaa, baik itu pada tahap pra-kualifikasi maupun nanti bagi yang lolos pra-kualifikasi untuk mengajukan penawaran," ujar Boradi.
Sebelumnya, KPU mengalokasikan dana hingga Rp 2,9 triliun untuk anggaran pengadaan barang logistik Pemilu 2014. Rp 844 miliar dari total anggaran tersebut digunakan oleh KPU di tingkat pusat.
"Anggaran logistik untuk Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) total Rp 2,9 triliun. Itu sampai pilpres putaran pertama. Yang digunakan untuk pengadaan di tingkat pusat hanya 844 miliar," ujar Komisioner KPU Arief Budiman dalam paparan media di Kantor KPU, Kamis (17/10/2013).
Arief mengatakan, sisanya digunakan sebagai biaya produksi yang dilakukan satuan kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Jadi kami juga menggunakan prinsip desentralisasi. Apa yang bisa dikerjakan provinsi dan kabupaten/kota, kami kirim ke sana. Supaya tidak banyak pekerjaan menumpuk di sini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.