Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim MK, Keberadaan KY Dinilai Batasi Wewenang Presiden, MA, dan DPR

Kompas.com - 19/10/2013, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelibatan Komisi Yudisial dalam pembentukan panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi dinilai akan membatasi kewenangan tiga institusi, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.

“Soal pelibatan KY dalam pembentukan panel hakim ini merupakan pembatasan kewenangan dari tiga institusi, Presiden, DPR, dan MA. Mau tidak mau Anda harus datang ke KY, kalau hakim tidak menemui KY, tidak sah pengangkatan hakim-hakim itu,” kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis, dalam diskusi bertajuk “Ada Ragu di Balik Perppu” di Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Selama ini kewenangan untuk merekrut hakim konstitusi ada di tangan Presiden, DPR, dan MA. Tiga institusi itu berhak menunjuk siapa saja yang dianggap layak menjadi hakim konstitusi.

Margarito menilai, secara konstitusional, KY tidak dapat dilibatkan dalam mengawasi MK. Menurutnya, lebih baik jika dilakukan perubahan undang-undang yang kemudian mengatur kewajiban bagi Presiden, DPR, dan MA untuk membentuk panel hakim dalam menyeleksi calon hakim konstitusi.

Margarito mengatakan, sebenarnya Presiden telah membentuk panel ahli saat merekrut hakim konstitusi Maria Farida beberapa waktu lalu.

“Kenapa presiden tidak membuat lagi itu? Kalau sekarang kita melihat, Patrialis, dan Hamdan tidak dibentuk panel, ya kita bikin saja. Presiden harus melakukan panel, harus membentuk panel hakim, bikin dalam undang-undang,” katanya.

Pendapat senada disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding. Menurutnya, adanya panel ahli yang dibentuk KY justru mengambil kewenangan Presiden, MA, dan DPR. Suding pun mempertanyakan landasan konstitusi pelibatan KY dalam mengawasi MK.

“Membentuk panel hakim, saya pertanyakan landasan KY ini cantolannya di mana?" ucap Suding.

Dalam Perppu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 hari lalu, disebutkan bahwa calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli.

Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Keempat ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi di bidang hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com