Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Baru Menahan Andi Mallarangeng Sekarang

Kompas.com - 17/10/2013, 17:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng pada Kamis (17/10/2013) didasari oleh penilaian penyidik bahwa hari ini adalah waktu yang tepat. Penahanan dipandang perlu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Penahanan itu kewenangan penyidik, dan penyidik menganggap penahanan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) tepatnya hari ini, karena itu dilakukan penahanan hari ini untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, penahanan seorang tersangka berdasarkan penilaian obyektif dan subyektif penyidik. Johan membantah anggapan yang menilai jika Andi batal ditahan pekan lalu karena unsur pimpinan KPK tidak lengkap sehingga tidak dapat memutuskan penahanan. Menurutnya, pada pekan lalu, penyidik KPK menganggap pemeriksaan belum selesai sehingga perlu dilanjutkan hari ini.

"Kemarin memang penyidik menganggap pemeriksaan AM (Andi) belum selesai karena itu hari ini dilanjutkan dan setelah melakukan pemeriksaan, kemudian disimpulkan perlu dilakukan penahanan, maka dilakukan penahanan untuk AAM (Andi)," tutur Johan.

Setelah menahan Andi, katanya, KPK akan kembali memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andi untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan kemudian disidangkan di pengadilan. KPK menahan Andi seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka selama hampir enam jam.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Andi. Pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK merasa belum perlu menahan Andi. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com