"Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan yang minggu lalu, dan setiap kali dipanggil KPK, saya selalu siap untuk hadir tepat waktu," kata Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi dua pengacaranya, Harry Ponto, dan Ifdhal Kasim. Kepada wartawan, Andi kembali mengaku siap menghadapi kemungkinan ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku telah menyiapkan kopernya.
"Yang jelas, koper sudah siap," ujar Andi.
Selebihnya, Andi merasa yakin dia tidak bersalah. Dia pun berharap agar persoalan hukumnya segera tuntas.
"Karena saya yakin sampai sekarang saya tidak bersalah, saya siap mengikuti ketentuan kebijakan KPK," ucapnya.
KPK memeriksa Andi sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya pada hari ini. Pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK tidak menahan Andi dengan alasan penyidik merasa belum perlu menahan yang bersangkutan.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam kasus Hambalang. Penetapan Andi sebagai tersangka diumumkan pada Desember 2012. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka. Terkait kasus Hambalang, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, Anas ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.