"Kalau kami lihat kepentingan yang lebih besar, jadi jangan ada penolakan," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Rabu (16/10/2013).
Amir mengatakan perppu itu dikeluarkan lantaran saat ini pemerintah menilai keadaan genting sehingga tak boleh ada kekosongan perangkat hukum dalam menyelamatkan MK. Setelah perppu keluar, Amir menuturkan ada kemungkinan pemerintah mengajukan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang MK.
Terkait dengan isi perppu itu, Amir belum mau membukanya. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena saat ini draft perppu masih menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya tak boleh mendahului Perppu yang belum ditandatangi. Kalau sudah, nanti akan saya bicarakan," katanya.
Perppu tentang MK diperkirakan akan terbit pekan ini. Perppu dikeluarkan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.
Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan. Presiden meyakini Perppu nantinya tidak inkonstitusional.
Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu dimintakan pandangannya terkait rencana pengeluaran perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.