"Pengeluaran saya kalau saya hitung-hitung bisa 50-100 (juta) sebulan," kata Fathanah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Fathanah mengaku pernah menjadi konsultan informal dan direksi di beberapa perusahaan. Dia mengaku sebagai wiraswasta pada perusahaan PT Intim Perkasa dan PT Atlas Jaringan. Fathanah juga kerap berinvestasi di bidang batu bara hingga pertambangan minyak. Namun, Fathanah tak dapat menghitung secara pasti total penghasilannya per bulan. Dia mengaku mendapat uang banyak dari kerjaannya itu.
"Sebanyak-banyaknya yang mulia, jadi tidak terhingga," kata suami Sefti Sanustika ini.
Dalam kesaksian sebelumnya, Fathanah lebih dikenal sebagai broker. Dia memiliki banyak kenalan di kalangan pengusaha.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.