Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Tunjuk Otto Hasibuan sebagai Pengacaranya

Kompas.com - 10/10/2013, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar menunjuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan untuk menjadi salah satu pengacaranya. Otto akan menangani perkara Akil yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Saat akan menjenguk Akil di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/10/2013), Otto mengaku kenal lama dengan Akil, sejak sama-sama menjadi pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

“Pak Akil dulu Sekretaris Ikadin, dan saya Ketua Umum Ikadin. Pak Tamsil Sjoekoer ini ketua Ikadin Pontianak, jadi namanya kolega, dulu pernah di DPR, hakim, kita diminta bantuan, maka wajib memberikan bantuan hukum kepada dia,” ujar Otto.

Dalam menangani perkara Akil ini, Otto bekerja satu tim dengan pengacara Tamsil Sjoekoer. Saat ditanya mengenai kasus yang menjerat Akil, Otto belum mau berkomentar. Dia mengaku belum bertemu Akil sehingga belum mendengarkan cerita dari kliennya.

“Saya ketemu Akil dulu, kan ada beberapa peristiwa, dituduh suap, dan pencucian uang, narkotika, sekarang kita mau ketemu, tergantung sejauh mana yang akan diungkap Pak Akil,” ujarnya.

Ada pun Otto pernah tergabung dalam tim pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun dia mengundurkan diri begitu kasus suap Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin masuk ke proses persidangan. Otto mengundurkan diri dengan pertimbangan menjaga citranya sebagai ketua DPN Peradi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com