Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Rentan Dibatalkan, Pengawasan MK Harus Diatur UUD

Kompas.com - 07/10/2013, 14:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) terkait wewenang, seleksi, persyaratan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai rentan dibatalkan. Seharusnya, penguatan dilakukan melalui amandemen konstitusi UUD 1945 terkait MK.

"Perppu itu rentan ditinjau. Yang aman, pengaturan dilakukan dengan perubahan konstitusi yang mengatur soal MK," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, saat dihubungi, Senin (7/10/2013).

Ia mengatakan, dengan pengaturan soal wewenang, terutama pengawasan hakim konstitusi, tidak ada lagi perdebatan, apalagi pembatalan wewenang pengawasan terhadap MK. Tetapi, dia mengakui, saat ini dibutuhkan peraturan yang dapat segera diterbitkan untuk dapat mengawasi MK.

Menurutnya, perppu dapat menjadi alternatif yang jitu dalam mengatur hal-hal terkait dengan MK.

"Dalam keadaan yang darurat seperti ini, di mana ada situasi yg penting, mendesak, perppu bisa diterapkan untuk membersihkan MK ini. Secara teoritik perppu dimungkinkan saja," lanjut Suparman. 

Ia mengungkapkan, harus ada terobosan hukum yang tidak melanggar hukum untuk membersihkan MK.

"MK ini harus kita selamatkan. Hakim-hakimnya sih, kalau memang terbukti salah, ya digulung saja," katanyaa.

Sebelumnya, Suparman mengatakan, pengawasan terhadap MK tidak dapat diatur dalam undang-undang (UU). Pasalnya, MK sudah pernah membatalkan norma hukum wewenang KY untuk mengawasi hakim MK pada tahun 2006 lalu.

"Putusan MK itu kan sederajat dengan konstitusi. Kalau ada lagi UU yang melanggar putusan itu, ini sama saja kita main kucing-kucingan dalam hukum," katanya, Kamis (3/10/2013) lalu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan segera membuat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk dalam kaitannya dengan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Presiden, langkah itu dilakukan dalam rangka untuk merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagaimanapun, MK memiliki keputusan yang mutlak dan final dan keputusannya harus dilaksanakan oleh semua pihak. Memahami semua hal yang terjadi saat ini, saat ini perlu dijalankan agenda dan langkah penyelamatan MK,” ujar Presiden, Sabtu (5/10/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com