Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK "Ogah" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

Kompas.com - 07/10/2013, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Konstitusi tidak akan mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait Mahkamah Konstitusi. Selain karena menjadi kewenangan Presiden, perpu berpotensi diuji di MK jika direalisasikan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013), ketika dimintai tanggapan rencana presiden membuat perpu pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar. Salah satu rencana isu perpu, yakni Komisi Yudisial diberi kewenangan mengawasi hakim MK.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono


"Menurut UUD 1945, Presiden dapat mengeluarkan perpu dalam keadaan memaksa. Saya dan MK tidak ingin komentari sesuatu yang merupakan lingkup kewenangan lembaga lain. Itu kewenangan presiden yang kami tidak perlu komentari. Karena apa? Karena hal itu potensial diuji di MK. Menurut etika, hakim konstiusi tidak boleh komentari sesuatu yang potensial menjadi perkara di MK," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, selama ini, MK diawasi oleh rakyat. MK juga mempersilahkan masyarakat memberi pengaduan apa aja ke MK atau mengungkapnya di media massa. Pihaknya, kata dia, pasti menindaklanjuti aduan seperti pengaduan Refly Harun dahulu.

Selain itu, tambah Hamdan, tidak ada pula diatur dalam UUD 1945 bahwa KY mengawasi MK.

"Pada saat ini memang tidak ada perintah ada lembaga negara, secara spesifik KY mengawasi MK. Berdasarkan putusan MK (tahun 2006) itu tidak ada," kata Hamdan.

Ketika dimintai tanggapan harapan Presiden agar MK tidak lagi membatalkan perpu nantinya, Hamdan mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk mengajukan judicial review. Pasalnya, hal itu hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

"Ke depan, apa putusannya saya tidak tahu. Karena perkembangan konstitusi selalu dinamis, kita tidak tahu apa pendapat para hakim MK. Saya tidak ingin komentari lebih jauh, yang pasti sudah ada putusan MK tahun 2006 tentang kewenangan MK," pungkas Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Nasional
Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Nasional
KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Nasional
Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Nasional
2 Desa di Pulau Gunung Ruang Tak Boleh Lagi Dihuni, Semua Warga Bakal Direlokasi

2 Desa di Pulau Gunung Ruang Tak Boleh Lagi Dihuni, Semua Warga Bakal Direlokasi

Nasional
Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Nasional
Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com