"Jadi, tidak ada penyitaan mobil. Kemarin itu awalnya diberi KPK line. Tujuannya karena kami mau geledah biar tidak ada yang keluar-masuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (4/10/2013).
Johan mengatakan, setelah penggeledahan selesai, garis KPK yang dipasang di mobil tersebut pun dibuka kembali. KPK hanya menyita dokumen dari kediaman Wawan. "Kalau soal dokumen, ada kami sita dan amankan dari rumah TCW," kata Johan.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Wawan dilakukan pada Kamis (3/10/2013) malam. Saat itu, terdapat 11 mobil terparkir di halaman rumah. Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova berwarna hitam bernomor polisi B 1558 RSY, Bentley hitam B 888 GIF, dua unit Ferarri warna merah dengan pelat nomor B 888 CNW dan B 888 GES, Nissan GTR putih, dan Lamborghini Gallardo putih B 888 WHN.
Selain itu, ada pula Toyota Camry hitam, sedan Lexus hitam, Rol Royce hitam B 888 CHW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Toyota Land Cruiser Prado hitam 1978 RFR.
Selain belasan mobil mewah, di salah satu sudut ruangan garasi rumah milik Wawan juga terparkir sebuah motor Harley Davidson Sport silver B 3484 NWW.
KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam. Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani. Keduanya diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.