Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Goeltom Janji Cerita soal Century

Kompas.com - 04/10/2013, 18:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom berjanji akan cerita mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada pemeriksaan selanjutnya.

Dalam pemeriksaan Jumat (4/10/2013) hari ini, Miranda mengaku belum diajukan pertanyaan apa-apa oleh penyidik KPK. "Saya belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi. Jadi, saya belum sempat diperiksa," kata Miranda saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Miranda berada di dalam Gedung KPK sekitar empat jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saat ditanya mengenai kebijakan pemberian FPJP untuk Bank Century, Miranda enggan berkomentar. "Belum ada pertanyaan apa-apa, masih ditunda, nanti minggu depan saya baru cerita," ujar Miranda.

Jawaban yang sama disampaikan Miranda ketika ditanya mengenai perubahan peraturan BI (PBI) soal syarat pemberian FPJP. Perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century.

Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut. Hal ini terkait adanya perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP. Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP.

Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun, perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen.

Miranda cukup aktif

Adapun Miranda diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century. Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan dewan gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century.

Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.

Tetapi, siapa sangka terjadi "hujan" air mata dari para petinggi BI. Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis.

Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com