"Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di KPUD Kota Bandar Lampung untuk membuktikan kebenaran apakah Susi terdaftar sebagai caleg dari PDI-P di Bandar Lampung," kata Dedy, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2013).
Dedy mengatakan, jika benar Susi terdaftar sebagai caleg, partainya akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas mekanisme pencoretan nama yang bersangkutan dan selanjutnya mengusulkan nama penggantinya ke pengurus pusat.
Namun, ia memastikan, Susi tak masuk dalam struktur kepengurusan PDI Perjuangan.
Caleg PDI-P
Sebelumnya, KPUD Kota Lampung menyatakan, Susi adalah caleg dari PDI Perjuangan.
"Ya, dia tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan tiga Bumiwaras dan Panjang," kata Ketua KPUD Kota Bandar Lampung Fauzi Heri, Jumat (4/10/2013).
Fauzi mengatakan, dengan status tersangka Susi, Komisioner KPUD Bandar Lampung langsung menggelar rapat terkait pencoretan nama yang bersangkutan agar tidak tercetak dalam surat suara Pemilihan Legislatif 2014.
Susi Tur Andayani dikenal sebagai pengacara kondang di Lampung. Ia pernah memenangi sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2009 di Lampung yang memenangkan Sjachroedin ZP sebagai gubernur terpilih. Selain itu, Susi juga saat ini sebagai LO pasangan calon gubernur Lampung, Herman HN dan Zainuddin Hasan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua perkara sengketa pilkada yang tengah ditangani MK. Untuk dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu anggota DPR Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.
Sementara itu, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka. Selain Akil, KPK menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan advokat Susi Tur Andayani. Chaery diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.