Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Usulkan Akil Mochtar Segera Dipecat

Kompas.com - 03/10/2013, 13:18 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Akil Mochtar harus segera dipecat dari jabatannya. Operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil, Rabu (2/10/2013) malam, dinilai menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum formal dan kode etik oleh yang bersangkutan.

"Ini orang (Akil) harus segera diberhentikan. Bentuk segera Majelis Kehormatan. Kalau sudah tertangkap tangan kan berarti dia terbukti menerima," ujar Jimly, yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Menurut Jimly, pelanggaran etik yang jelas dilakukan Akil adalah menerima pihak beperkara di rumah jabatannya. Apalagi, Akil tertangkap saat diduga tengah menerima suap terkait perkara ditanganinya.

Kompas/Agus Mulyadi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Jimly mengatakan, proses penegakan etik dan pemberhentian Akil tidak perlu waktu lama. Internal MK, misalnya delapan hakim konstitusi yang lain dapat menetapkan lima orang anggota Majelis Kehormatan. Selanjutnya, majelis harus segera bersidang dengan cepat dan proses yang terbuka. Sidang harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan sidang dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.

"Ya, temannya (Akil) juga sih (yang mengadili). Makanya supaya transparan, sidang etiknya harus dibuat terbuka. Cepat. Ini ada institusi yang harus diselamatkan," katanya.

Seharusnya mundur

Jimly juga mengatakan, secara moral, Akil seharusnya mundur dari jabatannya sebagai ketua dan hakim konstitusi. Hal ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan citra MK sebagai lembaga yang bersih dan masih layak dipercaya.

"Jadi orang tidak malu kalau mau ke MK. Malu karena lembaga itu ada koruptor," katanya. 

Ia juga berharap, peristiwa ini tak melunturkan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab, apa yang dilakukan Akil tak bisa dianggap mewakili MK secara institusi.

"Tolong dipisahkan antara individu dan institusi. Kejahatan pidana itu menyangkut perseorangan. Jadi jangan dikaitkan. Itu bukan kejahatan kelembagaan," kata Jimly.

Majelis Kehormatan

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Majelis Kehormatan, menyusul penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10/2013). Majelis Kehormatan akan melakukan proses penyelidikan internal atas skandal ini. 

"Kami mengambil langkah segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari.

KPK menangkap tangan Akil, bersama anggota DPR asal Fraksi Golkar Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas yang juga calon petahana, Hambit Bintih, serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang kali pertama. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang lainnya yang ikut tertangkap tangan.

Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com