Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Jaksel Rekayasa Vonis 4 Pengamen?

Kompas.com - 02/10/2013, 16:06 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suhartono kepada empat pengamen yang dituduh membunuh rekan seprofesinya dinilai cacat. Majelis hakim ditengarai merekayasa proses peradilan karena tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat.

Hal ini disampaikan oleh pengacara, Johanes Gea, saat memberikan keterangan pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Rabu (2/10/2013). "Proses peradilan berlangsung begitu cepat. Terkesan terburu-buru. Hanya dalam kurun waktu kurang dari sebulan, hakim langsung memutuskan keempat anak tersebut bersalah," tuturnya.

Seperti diwartakan, PN Jaksel menjatuhkan vonis bersalah kepada empat pengamen pada hari Selasa (1/10/2013). Keempat pengamen tersebut masing-masing FP dijatuhi 4 tahun hukuman penjara, BF dihukum 3 tahun, F dihukum 3,5 tahun, dan AP dikenakan hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Johanes juga mencium adanya konspirasi antara jaksa dan hakim. Pasalnya, persidangan hingga putusan sela yang awalnya diketuai oleh hakim tunggal, Syamsul Edy, tiba-tiba diganti oleh Hakim Ketua Suhartono yang memimpin agenda pemeriksaan saksi hingga putusan.

"Mengapa kami tidak diberitahu alasan penggantian itu," katanya.

Padahal, menurut Johanes, hakim Syamsul Edy ketika memimpin persidangan di awal sudah sejalan dengan posisi hukum dari pihaknya. Saat itu, hakim Syamsul Edy menilai bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Metro Jaya hanya karangan belaka. BAP tersebut berisi pengakuan keempat terdakwa yang kini mendekam di penjara.

Ketika dipimpin oleh hakim Suhartono, pengadilan langsung menjatuhkan vonis bersalah. Menurut Johanes, hakim Suhartono mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti adanya penyiksaan sebelum pembuatan BAP hingga mengabaikan pleidoi dari pihak terdakwa.

"Tidak hanya itu, majelis hakim juga menolak tiga saksi kunci yang kami ajukan yang mengetahui pelaku (pembunuhan) yang sebenarnya," papar Johanes.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur juga menyatakan banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus tersebut. Ia mencontohkan, ketika diperiksa, keempat anak tersebut tidak didampingi penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), atau orangtua. Begitu juga saat hakim Suhartono langsung membacakan putusan bersalah selang beberapa menit penasihat hukum membacakan pembelaannya.

"Saya menduga hakim sudah mengambil keputusan sebelum penasihat hukum membacakan pleidoinya. Ini jelas melanggar UU di mana hakim harus mempertimbangkan pleidoi sebelum mengeluarkan putusan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com