Kasus yang menimpa dirinya, menurut Benny, tidak boleh dijadikan alasan oleh pengguna media sosial untuk berhenti melayangkan kritik kepada pejabat publik. Selama kinerja pejabat tersebut buruk, menurutnya, mereka memang layak mendapat kritik.
"Jadi pengguna media sosial tidak boleh takutlah," lanjut Benny.
Benny juga menilai, jika masyarakat ramai-ramai menolak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya, maka UU tersebut nantinya bisa direvisi atau bahkan dihapuskan. Dia bersama beberapa komunitas dunia maya juga mengaku akan memperjuangkan revisi UU ITE tersebut. Dengan begitu, setiap individu bisa bebas berpendapat di media sosial.
Benny tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 11.00 WIB. Dia mengenakan setelan batik coklat dan celana hitam. Benny menyatakan siap menjalani sidang perdananya.
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan politisi Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.