Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh: Ungkap Pelanggaran HAM di Aceh

Kompas.com - 27/09/2013, 19:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan DPR Aceh untuk dapat mengungkapkan pelanggaran HAM di Aceh saat pelaksanaan Daerah Operasi Militer (DOM). Salah satunya, melobi kedutaan besar Inggris untuk mendesak pemerintah membongkar hal tersebut dan melakukan penegakan hukum.

“Kami juga melakukan lobi ke kedutaan besar (kedubes) beberapa negara. Salah satunya yang sudah kami lakukan adalah dengan Kedubes Inggris,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRA Nur Zahri, Jumat (27/9/2013) di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontra), Jakarta.

Ia mengatakan, dalam pertemuan yang digelar Selasa (24/9/2013) itu pihaknya menyampaikan soal rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Disampaikannya, DPRA berharap Kedubes Inggris dapat mendorong pemerintah untuk segera mengungkapkan pelaku pelanggaran HAM di Aceh dan melakukan penegakan hukum atasnya.

Nur Zahri menjanjikan Rancangan Qanun KKR Aceh akan disahkan pada Desember 2013. “Semula kami ingin mengesahkannya pada Oktober ini, tapi kemudian ada permintaan dari masyarakat korban yang ingin memastikan saran dan masukan mereka dimasukkan dalam qanun. Semoga Desember disahkan," terangnya.

Dia mengungkapkan, hingga pembahasan terakhir rancangan peraturan daerah tersebut pada Rabu (18/9/2013) lalu, sudah 90 persen materi regulasi dibahas dan disetujui. Ia mengutarakan, hampir 60 persen dari seluruh masukan masyarakat yang merupakan keluarga korban dan korban pelanggaran HAM di Aceh atas rancangan qanun itu berubah.

Dikatakannya, ada masukan dari anggota DPRA agar KKR dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Dengan demikian, ujar dia, penegakan hukum tetap dapat dikawal meski rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan meski sudah beberapa tahun disampaikan.

Hal lain yang diatur dalam regulasi itu, ungkapnya, KKR akan diberi wewenang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga di tingkat nasional seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Nasional HAM. Tujuannya, jelas Nurzahri, agar rekonsiliasi dan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap orang atau lembaga yang berada di luar wilayah yurisdiksi KKR Aceh.

KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com