Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Olly Bocor, KPK Pertimbangkan Koordinasi dengan MA

Kompas.com - 26/09/2013, 20:27 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait kebocoran rencana penggeledahan rumah anggota DPR Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara.

Rencana penggeledahan rumah Olly bocor ketika surat permintaan izin penggeledahan yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Negeri Manado beredar. “Kemarin kita ada pemikiran koordinasi (dengan MA), tapi belum ada kesimpulan ke sana,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Menurut laporan dari Manado, kebocoran surat tersebut diduga berawal dari kelalaian panitera/sekretaris PN Manado yang memperlihatkan surat itu kepada wartawan pada Senin (23/9/2013). Keesokan harinya, Selasa (24/9/2013), surat izin penggeledahan KPK itu menjadi berita utama di harian Lokal di Sulawesi Utara.

Sebagai tindak lanjut atas kebocoran ini, KPK akan memanggil tiga pejabat PN Manado. Menurut laporan dari Manado, ketiga pejabat Panitera Muda Pidana Khusus, Marthen Mendila; Kasubag Umum, Mourets A N, Muaja; dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.

Menurut Johan, ketiga pejabat PN Manado ini akan diklarifikasi oleh tim penyidik yang menangani kasus Hambalang. Ketiganya diminta hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada 1 Oktober 2013.

Johan juga mengungkapkan, pelaku pembocoran informasi penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Hambalang ini bisa dipidana. Pelaku bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

“Bisa saja kalau memang KPK menemukan bukti-bukti penyebaran dalam rangka menghalang-halangi penyidikan tetapi pemanggilan terhadap pegawai ini untuk klarifikasi dulu cerita soal itu. Kemarin kan kita koordinasi pengadilan. Untuk telusuri itu, untuk kita lakukan penelusuran Pasal 21 atau enggak,” ujar Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, salinan surat izin untuk menggeledah rumah Olly yang dikirimkan KPK ke PN Manado beredar di kalangan media pada Senin (23/9/2013) malam. Padahal ketika itu, penggeledahan belum dilakukan.

Kini, KPK batal menggeledah rumah Olly yang berada di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Meskipun demikian, tim penyidik KPK tetap menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Dari penggeledahan di rumah ini, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi yang diduga sebagai pemberian dari tersangka Hambalang, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com