"Dia pernah titip uang cash Rp 3 miliar di dalam travel bag. Uangnya itu pecahan Rp 100.000," kata Saldi.
Menurut Saldi, Fathanah hanya menjelaskan sedang melakukan kegiatan usaha dan menitip uang tersebut sementara waktu. Selama dititipkan, Fathanah beberapa kali mengambil uang tersebut secara bertahap. Pertama, Fathanah mengambil Rp 500 juta.
"Pada 25 Oktober 2012, dia kembali datang bersama temannya dan mengambil uang Rp 800 juta," sambungnya.
Uang itu akhirnya telah habis diambil Fathanah pada 1 November 2012.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.