Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Jika Dibiarkan, Penegak Hukum seperti Saya Bisa Mati Konyol di Jalan

Kompas.com - 12/09/2013, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan, aparat kepolisian harus menangkap dan memberantas pelaku penembakan terhadap aparat kepolisian yang berkeliaran bebas. Akil khawatir jika dibiarkan terus terjadi, lama-lama aksi semacam ini bisa menjadi masif karena negara makin lemah menghadapi teroris, pemberontak, atau gerakan sejenisnya.

"Anda bisa bayangkan kalau semua itu dibiarkan, maka penegak hukum, termasuk saya, bisa mati konyol di tengah jalan," kata Akil di MK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Mantan anggota DPR RI itu menyatakan kekhawatirannya akan keselamatan penegak hukum lainnya. Pasalnya, aparat yang memegang senjata saja dibunuh. Persoalan ini, lanjutnya, bukan soal siapa yang mati. Namun, cara perlawanan terhadap penegak hukum yang terus dibiarkan bisa menurunkan derajat kewibawaan negara.

Selain itu, kalau terjadi secara meluas, ini bisa membahayakan negara. Negara bisa kalah melawan kejahatan, apa pun bentuknya.

"Karena simbol negara dalam menegakkan kedaulatan hukum itu adalah penegak hukum. Kalau nggak, nanti sama saja dengan di Kolombia, Kuba. Polisinya mati terkapar, hakim dibunuh. Maka, nggak boleh dibiarkan," tegas Akil.

Penembakan terhadap aparat kepolisian, menurut Akil, yang terjadi akhir-akhir ini dilakukan secara sistematis dan ini sangat membahayakan.

Jika tetap dibiarkan, akan ada yang ditembak di jalan, ada yang ditembak di luar rumah, dan ada yang di dalam mobil. Penembakan pun bisa meluas sampai ke Papua, Aceh, Kalimantan, atau di seluruh wilayah di Indonesia.

"Maka, polisi harus secara sistematis juga melakukan perlawanan. Peristiwa penembakan terhadap polisi itu bukan menunjukkan polisi itu lemah, tapi target pembunuhannya memang polisi," tandas Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com