Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Aset Kejahatan, "Central Authority" Diminta Diubah

Kompas.com - 05/09/2013, 07:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran Kementerian Hukum dan HAM sebagai Central Authority terkait pengembalian aset negara hasil tindak pidana yang disimpan di luar negeri perlu diubah. Pemerintah disarankan membuat lembaga khusus untuk menangani Central Authority atau menyerahkan kepada Kejaksaan.

Hal itu terungkap dalam diskusi Asset Recovery dan Perburuan Aset Koruptor di Luar Negeri di Jakarta, Rabu ( 4/9/2013 ). Diskusi dihadiri Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum PPATK Riono Budisantoso, dan akademisi Yusfidly Adhyaksana.

"Berdasarkan catatat MTI, setidaknya CA pernah menerima permintaan 80 kasus yang berkaitan perburuan aset dan koruptor," sebut Jamil. Dari permintaan itu, hanya tiga yang telah selesai. Sebanyak 17 kasus tidak ditindaklanjuti dan 60 kasus sedang dalam proses.

Jamil menjelaskan, lambannya proses di CA akibat birokrasi yang panjang hingga 12 tahap. Permintaan awalnya masuk ke Menteri Hukum dan HAM, lalu ke Dirjen Administrasi Hukum Umum, Direktur Hukum Internasional, Kasubdit Otoritas Pusat dan Hukum Humaniter, Kasi MLA dan Kasis Ekstradisi, lalu ke Staf Subdit Otoritas Pusat dan Hukum Humaniter.

Dari Staf Subdit Otoritas Pusat dan Hukum Humaniter lalu naik lagi berjenjang ke atas. Satu tahapan tidak mungkin satu hari, bisa berbulan-bulan. "Kayak ketika buronan Djoko Tjandra terendus di Singapura, belum selesai birokrasi dia sudah lari ke Papua Nugini," ucap Jamil.

Masalah lain, kata Jamil, tidak ada prosedur khusus untuk permintaan ke CA. Surat untuk CA diperlakukan sama dengan surat biasa. Masalah selanjutnya, minimnya kemampuan bahasa asing yang akhirnya mengganggu proses diplomasi serta kurangnya pemahaman hukum internasional beserta instrumen khusus terkait upaya pengembalian aset.

Jamil menambahkan, kendala utama adalah Kemenkum dan HAM bukan lembaga penegak hukum. Padahal, kata dia, banyak negara hanya berhubungan dengan penegak hukum dalam proses pengembalian aset atau memburu buronan.

Karena kasus yang ditangani tidak hanya satu kasus, Jamil berpendapat CA sebaiknya dialihkan ke kejaksaan. "Akan memudahkan komunikasi informal sehingga permintaan dapat ditangani dengan baik dan cepat. Kemenkum dan HAM bukan penegak hukum, bukan (lembaga) diplomasi," ucap Jamil.

Pendapat senada dikatakan Riono, bahwa birokrasi yang panjang menghambat kerja CA. "Sebetulnya bisa dipotong kalau MLA (Mutual Legal Assistance) berada di penegak hukum. Tidak lagi melempar ke pihak lain seperti Kemenkum dan HAM dan Kemenlu," ucapnya.

Yusfidli yang tengah menyusun disertasi perihal Asset Recovery Indonesia berpendapat, sebaiknya dibentuk lembaga baru sebagai CA. Nantinya, lembaga itu diisi dari berbagai instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri, dan Kemenkum dan HAM.

Jika CA dipegang Kemenkum dan HAM, kata Yusfidli, ada ego sektoral antarinstitusi dalam penanganan. Meskipun, kata dia, adanya ego sektoral itu tidak mau diakui. Nantinya, jika terbentuk lembaga baru untuk CA, jaksa dapat ditunjuk sebagai pemimpin lembaga.

"Kalau mau CA efektif, maka harus ada terobosan, harus ada perlakuan khusus. Perlu ada lembaga baru. Nantinya ada jaksa, auditor, pakar pencucian uang, diplomat, dan lainnya," kata Yusfidli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com