Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap Jumlah Pemilih Khusus Tak Banyak

Kompas.com - 03/09/2013, 12:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menyiapkan jatah pemilih khusus. Meski demikian, KPU berharap, jumlah pemilih khusus sedikit saja.

"Kami (KPU) punya target bahwa data pemilih khusus ini akan minimalis. Semakin dekat ke nol semakin bagus," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (3/9/2013).

Dia mengatakan, fasilitasi pemilih khusus dimandatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Menurutnya, penyisiran pemilih khusus dilakukan hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Jadi waktunya panjang. Secara berkala kami akan melakukan proses pemutakhiran datanya," kata Husni.

Ia mengatakan, secara berkala pihaknya akan meminta laporan dari KPU tingkat provinsi soal keberadaan pemilih khusus. "Karena untuk pendataan terhadap pemilih khusus itu kewenangannya ada di KPU provinsi," jelas Husni.

Husni mengungkapkan, selain pemilih khusus, KPU juga memfasilitasi pemilih tambahan. Menurutnya, pemilih tambahan adalah pemilih yang terdaftar di DPT untuk memilih di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.

"Sehingga ada kebutuhan pindah memilih, pindah memilih inilah yang disebut pemilih tambahan," kata dia.

Wewenang memfasilitasi pemilih tambahan, imbuh Husni, ada pada KPU kabupaten/kota. KPU saat ini telah memasuki tahapan pemutakhitan DPT. DPT akan dirapikan dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang telah ditutup Minggu (1/9/2013) lalu. DPSHP ditetapkan ditutup meski data yang masuk di sistem informasi KPU baru mencapai 76 persen dari total pemilih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com