"Kami (KPU) punya target bahwa data pemilih khusus ini akan minimalis. Semakin dekat ke nol semakin bagus," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (3/9/2013).
Dia mengatakan, fasilitasi pemilih khusus dimandatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Menurutnya, penyisiran pemilih khusus dilakukan hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Jadi waktunya panjang. Secara berkala kami akan melakukan proses pemutakhiran datanya," kata Husni.
Ia mengatakan, secara berkala pihaknya akan meminta laporan dari KPU tingkat provinsi soal keberadaan pemilih khusus. "Karena untuk pendataan terhadap pemilih khusus itu kewenangannya ada di KPU provinsi," jelas Husni.
Husni mengungkapkan, selain pemilih khusus, KPU juga memfasilitasi pemilih tambahan. Menurutnya, pemilih tambahan adalah pemilih yang terdaftar di DPT untuk memilih di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.
"Sehingga ada kebutuhan pindah memilih, pindah memilih inilah yang disebut pemilih tambahan," kata dia.
Wewenang memfasilitasi pemilih tambahan, imbuh Husni, ada pada KPU kabupaten/kota. KPU saat ini telah memasuki tahapan pemutakhitan DPT. DPT akan dirapikan dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang telah ditutup Minggu (1/9/2013) lalu. DPSHP ditetapkan ditutup meski data yang masuk di sistem informasi KPU baru mencapai 76 persen dari total pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.