Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa, Silakan PK Kasus Sudjiono Timan

Kompas.com - 01/09/2013, 16:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara koruptor Sudjiono Timan dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, hal itu tergantung kemauan jaksa.

“Jaksa boleh mengajukan PK. Itu tidak melanggar hukum. Dalam perkara Sudjiono Timan, ada dua dasar hukum bagi jaksa mengajukan PK,” ujar Gayus saat dihubungi, Minggu (1/9/2013).

Dia menekankan, usulan tersebut adalah pendapat pribadinya. Dipaparkannya, dasar bagi jaksa untuk mengajukan PK atas putusan bagi Sudjiono Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24. Dijelaskannya, dalam ayat 1 regulasi itu diatur, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dikatakan, pihak yang berhubungan dengan perkara, karena kejaksaan yang menuntut, artinya dia terkait, merupakan pihak yang berhubungan. Frasa terkait memiliki arti JPU itu terkait,” jelas Gayus.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu mengungkapkan, PK tersebut tidak diajukan atas PK yang telah diputuskan sebelumnya, yang membebaskan Sudjiono. Disebutkannya, jika jaksa berkeinginan mengajukan PK, upaya hukum tersebut merupakan PK baru.

“Itu bukan PK atas PK seperti yang disampaikan (Jaksa Agung Basrief Arief). Itu merupakan PK baru,” tuturnya.

Dia mengatakan, dasar hukum lainnya adalah UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 263 ayat 2 huruf b. Dalam UU itu disebutkan, jika ada putusan pengadilan yang saling bertentangan, maka PK dapat diajukan.

“Dalam perkara Sudjiono Timan, terdapat putusan yang saling bertentangan antara putusan pengadilan negeri yang membebaskan yang bersangkutan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2004 yang menghukum 15 tahun penjara. Maka itu boleh PK,” papar Gayus.

Sebelumnya, hakim agung itu mengatakan, Kejaksanan Agung (Kejagung) bisa langsung mengajukan PK ke MA bila Tim Pemeriksa MA atas Perkara Sudjojo Timan menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum acara pada putusan PK yang membebaskan Sudjiono.

“Dengan sendirinya putusan tersebut merupakan putusan yang cacat hukum, maka kejaksaan bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat,” tukas Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com