Menurut Abraham, penahanan para tersangka Hambalang ini akan dilakukan sesuai dengan urutan penetapan mereka sebagai tersangka.
"Kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan. Jadi, setelah AAM (Andi Alfian Mallarangeng), kemudian menyusul AU (Anas Urbaningrum)," kata Abraham, di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
KPK lebih dulu menetapkan Andi sebagai tersangka, kemudian Anas. Lembaga antikorupsi itu mengumumkan status tersangka Andi sekitar Desember 2012, sedangkan Anas diumumkan status tersangkanya pada Februari 2013. Keduanya terjerat kasus yang berbeda.
Andi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek Hambalang, sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, keduanya belum ditahan.
KPK baru menahan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang pertama ditetapkan sebagai tersangka Hambalang. KPK juga belum menahan tersangka keempat, yakni mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang berstatus tersangka setelah Anas.
"Kami akan mengikuti proses. Misalnya begini, pada saat penetapan tersangka pertama kali, Deddy dilanjutkan AM (Andi), lalu Anas, walaupun Anas bukan kasus Hambalang saja, tapi juga proyek-proyek lain, kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan," kata Abraham.
Mengenai jadwal pemeriksaan Andi sebagai tersangka, Abraham mengungkapkan, pemeriksaan kemungkinan dijadwalkan pekan depan jika KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekan ini.
"Kalau perhitungannya selesai minggu ini, minggu depan kita panggil AM (Andi Mallarangeng)," ujar Abraham.
Biasanya, KPK menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Saat ditanya apakah Andi akan langsung ditahan seusai pemeriksaan nanti, Abraham belum dapat memastikannya.
"Penahanan itu nanti kemudian," ujar Abraham.
Mengenai jadwal pemeriksaan Anas, dia juga belum dapat memastikan hal tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pemeriksaan Anas sebagai tersangka akan dijadwalkan ulang dalam pekan ini.
Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Anas batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 31 Juli 2013 dengan alasan mengikuti acara lain yang dijadwalkan lebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.