"Secara resmi masih formal ketua Komisi XI dan tidak bisa kita tolak itu karena belum dicabut mandatnya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/8/2013) saat mendaftarkan diri sebagai penjenguk Emir yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Oleh karena itulah, Harry menjenguk Ermir untuk membahas masalah rapat internal di Komisi X yang akan datang. Menurut Harry, belum ada usulan dari fraksi PDI-Perjuangan kepada ketua DPR untuk mengganti Emir dengan orang lain.
"Karena jatah Ketua Komisi XI itu untuk Fraksi PDI-Perjuangan," kata Harry yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini.
Hingga kini, menurut Harry, keputusan di komisi XI tetap diambil dengan mempertimbangkan pendapat Emir.
"Tetap saja keputusan komisi tetap kolektif kolegial, dengan suara terbanyak. Beliau tetap memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan kalau terjadi perdebatan," ujarnya.
KPK menahan Emir di Rutan Guntur sejak 11 Juli 2013. Emir ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap PLTU Tarahan selama kurang lebih lima. Politikus PDI-Perjuangan itu sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.