Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Fathanah dan Luthfi Temui Yudi Bahas Proyek Kopi

Kompas.com - 16/08/2013, 21:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan PT Radina Bioadicipta, Jerry Roger Kumontoy membenarkan adanya pertemuan antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan pengusaha Yudi Setiawan.

Jerry mengaku pernah melihat Luthfi dan Fathanah bertemu Yudi di kantor PT Cipta Inti Parmindo. Hal itu disampaikan Jerry saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk terdakwa kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah.

"Bulan Februari tidak ada (pertemuan). Tapi pada saat pengurusan kopi, saya lihat Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan," kata Jerry, Jumat (16/8/2013).

Jerry pernah bekerja di perusahaan itu pada Februari-Agustus 2012 di bagian operasional. Menurut Jerry, Yudi adalah Direktur PT Cipta Terang Abadi yang merupakan anak perusahaan PT Cipta Inti Permindo. Jerry mengatakan, proyek yang dikerjakan yaitu salah satunya proyek kopi pada 2012.

"Proyek kopi secara tender, lelangnya, pelaksanaan untuk dikirim 12 propinsi. Teknisnya saya enggak ikut," terangnya.  Jerry juga mengatakan Fathanah kerap bolak-balik ke kantor Yudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 12 Juli 2012, di kantin PT CTA, Luthfi dan Ahmad Fathanah melakukan pertemuan dengan Yudi Setiawan untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun dalam rangka pemenuhan target PKS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Yudi memaparkan rencana prediksi perolehan dana dari beberapa proyek di tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pertanian.

Untuk proyek di Kemensos, ditargetkan perolehan Rp 500 miliar. Selanjutnya, Rp 1 triliun untuk proyek Kementan, dan Rp 500 miliar untuk proyek di Kemenkominfo.

Selain itu, menurut dakwaan, dalam pertemuan tersebut disepakati pula bahwa Yudi akan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek. Sementara Luthfi, kata jaksa, akan mengawal prosesnya melalui relasi di kalangan partai, kalangan kementerian, dan kalangan DPR RI. Adapun Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek tersebut.

Bukan hanya itu, surat dakwaan juga menyebutkan, dalam kurun waktu awal 2012 hingga September 2012, Luthfi bersama Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi untuk membahas proyek di Kementan. Proyek di Kementan tersebut, menurut jaksa, di antaranya proyek pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, bantuan bio composer, bantuan pupuk NPK, proyek Bantuan Sarana Light Trap, pengadaan handtractor, dan kuota impor daging sapi.

Ihwal dana pemenangan PKS sebesar Rp 2 triliun ini pernah diungkapkan Yudi. Namun informasi ini dibantah para petinggi PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com