Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Rubiandini Masih Berstatus Terperiksa

Kompas.com - 14/08/2013, 13:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saat ini masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Rudi bersama dua orang dari pihak swasta berinisial A dan S masih diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Status yang diamankan saat ini terperiksa," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Johan menerangkan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status ketiganya. Adapun Rudi, yang juga mantan Wakil Menteri ESDM, ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Rudi ditangkap atas dugaan menerima uang dari pihak swasta.

Dari rumah Rudi, KPK juga menangkap A. Penangkapan kemudian juga dilakukan terhadap S di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. KPK juga mengamankan dua petugas keamanan dan sopir Rudi.

Dari kediaman Rudi, KPK mengamankan uang 400.000 dollar AS dan motor BMW berkapasitas mesin besar. Penyidik juga menyita dollar AS lainnya yang nilainya masih dihitung.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, uang 400.000 dollar AS yang disita dalam proses tangkap tangan itu diduga merupakan pemberian yang kedua. Total uang komitmenyang dijanjikan kepada Rudi diduga sekitar 700.000 dollar AS.

Sebelum ini, menurut Bambang, Rudi diduga sudah menerima 300.000 dollar AS. "Itu (400.000 dollar AS) yang kedua," kata Bambang.berkapasitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com