Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

182 Napi Korupsi Dapat Remisi Lebaran

Kompas.com - 08/08/2013, 15:59 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 182 narapidana (napi) kasus korupsi mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin mengatakan remisi merupakan hak para napi yang diatur dalam Keppres 174 tahun 1999.

"Jadi mereka yang selama ini menjalani masa pembinaan berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin. Dengan sendirinya hak mereka dapat remisi," kata Amir di kediamannya di Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8/2013).

Syarat mendapatkan remisi tersebut telah diatur melalui PP nomor 28 tahun 2006, kemudian diperketat dengan adanya PP nomor 99 tahun 2012. Untuk PP nomor 99/2012 para napi harus menjadi justice collabolator untuk mendapat remisi. Namun, Amir enggan mengungkap siapa napi kasus korupsi yang bersedia menjadi justice collabolator dan mendapat remisi.

Menurut dia, penegak hukum juga harus merahasiakan seorang justice collabolator. "Di PP 99/2012 memang ada peluang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk tetap menikmati fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat apabila salah satunya menjadi justice collabolator," terang Amir.

Tahun ini sebanyak 54.396 napi dan tahanan mendapat remisi khusus hari lebaran. Rinciannya, sebanyak 53.555 napi mendapat remisi khusus kelas satu dan 841 napi mendapat remisi khusus kelas dua atau langsung bebas. Dari jumlah tersebut, untuk napi kasus terorisme yang mendapatkan remisi berjumlah 35 orang, kasus narkotika 8.807 orang, korupsi sebanyak 182 orang, napi kasus illegal logging 54 orang, kasus illicit trafficking 51 orang, dan napi kasus money laundering sebanyak 5 orang.

Sementara, untuk 8 napi kasus kejahatan HAM berat tidak ada yang mendapat remisi. Adapun Jumlah penghuni 457 Lapas dan Rutan seluruh Indonesia sebanyak 163.147 orang. Rinciannya, terdiri darÍ 111.786 napi dan 51.361 tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com