"Itu bukan salah tangkap, justru polisi teliti sehingga mereka berdua akhirnya dapat dibebaskan," kata Nasser seusai acara seminar pemaparan hasil penelitian Kompolnas di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Lebih jauh Nasser menjelaskan bahwa waktu 7 x 24 jam yang digunakan oleh kepolisian untuk memeriksa dua terduga teroris tersebut adalah wajar. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Terorisme.
"Waktu 7 x 24 itu waktu yang normal untuk melakukan pemeriksaan. Tidak lama. Itu kan di undang-undang juga memang diatur demikian," ujar Nasser.
Kedua terduga teroris yang telah dibebaskan tersebut, menurut Nasser, juga tidak menuntut banyak. Mereka hanya meminta agar nama baik mereka yang telah rusak dikembalikan seperti semula.
"Mereka hanya minta nama baik mereka yang sempat tercemar dikembalikan seperti semula dan, walau tanpa diminta pun, itu memang kewajiban kepolisian untuk melakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya, dua terduga teroris, Sapari dan Mugi, dibebaskan oleh Densus 88 setelah ditangkap saat penggerebekan di Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin pekan lalu. Keduanya dipulangkan lantaran tidak terbukti bersalah setelah menjalani pemeriksaan selama sepekan di Polda Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.