"Keduanya sama-sama memberi keterangan dalam proses pemeriksaan. Tapi MCB lebih banyak membantah," ujar Johan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap KPK, Djodi membawa tas coklat berisi uang senilai Rp 78 juta. Ia ditangkap saat mengendarai ojek motor di sekitar Monas, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang senilai Rp 50 juta di rumah Djodi.
"Bersamaan dengan itu juga disita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dan Rp 78 juta. Itu masih sementara," tambah Johan.
Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.