Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hambatan Penuntasan Kasus Hambalang

Kompas.com - 22/07/2013, 19:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang yang tak kunjung rampung dianggap dapat menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merampungkan perhitungan kerugian negara yang janjinya akan diserahkan kepada KPK pada akhir Juni tersebut.

"Kalau tidak selesai, memang menghambat kasus ini untuk naik ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Menurut Johan, hasil perhitungan kerugian negara tersebut diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan. "Kalau dibawa ke pengadilan kan harus ada audit resmi dari BPK," ucap Johan.

Ketiga tersangka kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dari tiga tersangka itu, baru Deddy yang ditahan KPK. Mantan anak buah Andi Mallarangeng itu ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni 2013. Saat ditanya apa yang kiranya menjadi hambatan BPK dalam menyelesaikan perhitungan kerugian negara ini, Johan meminta wartawan menanyakan langsung hal tersebut kepada BPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan para tersangka, termasuk Andi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com