"Sejak awal, dia sudah katakan dan sudah tunjukkan kalau dia sangat siap. Mulai dari dinyatakan sebagai tersangka, dia langsung mengundurkan diri secara sukarela. Pemanggilan, dia datang," ujar Luhut di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Luhut menegaskan, penahanan tidak diharuskan untuk seorang tersangka. Hal itu, katanya, merupakan kewenangan KPK.
"Kalau dalam undang-undang, seorang tersangka tidak harus ditahan. Tapi, memang kesannya kalau di KPK harus ditahan. Jadi, seolah-olah undang-undang diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Padahal, UU mengatakan dapat ditahan kalau memenuhi syarat-syaratnya," terangnya.
Hari ini, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi. Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan. Abraham mengatakan, BPK rencananya menyerahkan hasil audit tahap II Hambalang sebelum Lebaran 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.